Minggu, 06 Desember 2015

Penyelesaian Batas Wilayah Maritim Indonesia Dengan Negara Tetangga

Sampai saat ini batas wilayah Indonesia dengan 10 negara tetangga yang meliputi Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Papua Nugini, Australia, India, Palau, dan Timor Leste. Batas maritime harus segera diselesaikan supaya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran wilayah akibat adanya perbedaan klaim batas wilayah maritime. Perbedaan klaim atas suatu wilayah terutama wilayah gmail.comperairan akan menyebabkan berbagai konflik antar dua atau lebih negara.
Indonesia dan Malaysia kembali mengadakan pertemuan untuk membahas upaya untuk mempercepat penyelesaian batas  maritime antar kedua negara. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan tingkat khusus kedua negara yang bertugas untuk memberikan pertimbangan hukum dan teknis serta pertimbangan politis dalam menyelesaikan batas maritime kedua negara. Sampai saat ini Indonesia dan Malaysia masih harus menyelesaikan batas maritim di 5 (lima) segmen, yakni Laut Sulawesi, laut Tiongkok Selatan, Selat Singapura bagian Timur, Selat Malaka bagian Selatan dan Selat Malaka. Selain batas maritime Indonesia-Malaysia juga masih harus menyelesaikan lima tapal batas di Kalimantan Barat. Lima tapal batas tersebut adalah Camar Bulan, di Kabupaten Sambas, Patok D400, daerah Gunung Raya, Sei Buan, dan Batu Aum di Kabupaten Bengkayang.
Batas wilayah maritim Indonesia dengan Timur Leste dan Palau, Indonesia belum membuat kesepakatan apa pun dengan kedua negara tersebut. Meskipun demikian Indonesia dan Timor Leste sudah ada pembicaraan batas darat sedangkan untuk penentuan batas maritime dilakukan setelah batas darat selesai disepakati.
Secara garis besar perjanjian batas maritime Indonesia-Australia dibagi menjdai 3 (tiga) bagian, yaitu perjanjian perbatasan maritime tanggal 18 Mei 1971 mengenai batas landas kontinen di wilayah perairan Selatan Papua Dan Laut Arafura, perjanjian perbatasan pada tanggal 9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura, dan perjanjian perbatasan maritime pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan Selatan Pulau Jawa termasuk perbatasan maritim di Pulau Ashmore dan Pulau Chrismas.
Setelah 20 tahun melakukan perundingan akhirmya Indonesia dan Filipina menyepakati perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif yang ditandatangani  di Manila pada tanggal 23 Mei 2014.  Indonesia dan Filipina memiliki perbatasan maritim diperairan sekitar Laut Sulawesi dan Samudera pasifik. Kedua negara saling berhadapan dan berdampingan sehingga penarikan garis batas ZEE tidak dapat mencapai 200 mil.

Untuk penetapan batas wilayah antara Indonesia dan Singapura kedua nagara tersebut telah melakukan perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah di bagian Selat Singapura yang ditandatangani di  Jakarta 10 Mei 2014 dan perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah di Segmen Timur Selat Singapura yang ditandatangani di Singapura pada tanggal 3 September 2014.

by : Imung Arta Gumeidhidta

Review paper "Peluang Menurut UNCLOS dan Hukum Positif Indonesia untuk Membuka Kembali Ekspor Pasir Laut Ke Singapura" (Purwaka, 2014)


Perekonomian Pulau Batam, Pulau Karimun, dan Pualu Bintan sebagai Kawasan Ekonomi Kusus (KEK) serta Kepulauan Riau sebagai wilayah Indonesia yang letaknya berhadapan dengan Singapura dan Malaysia harus lebih maju supaya dapat bersaing. Untuk menunjang pembangunan KEK dan Kepulauan Riau didukung dari APBD, APBN, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kekurangan pendanaan KEK ddan Kepulauan Riau dapat teratasi apabila Ekspor Pasir Laut ke Singapura dibuka kembali. Ada tiga alasan penghentian ekspor pasir laut, yakni belum terselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura, tidak tercapainya harga patokan ekspor pasir laut yang menyebabkan negara merugi dan terjadinya kerusakan lingkungan laut. Pemerintah Indonesia harus mengkaji alasan pemberhentian ekspor pasir laut didasarkan pada ketentuan-ketentuan UNCLOS dan hukum positif Indonesia.
Kondisi sebelum penghentian sementara kondisi perbatasan wilayah laut
Ekspor pasir laut ke Singapura mendorong Indonesia dan Singapura untuk segera menyelesaikan batas wilayah di Selat Malaka dan Selat Singapura pada tahun 1973. Hasil perundingan tersebut mempertegas country of origin dari  pasir laut. Perjanjian terkait ekspor laut membuat pelaku bisnis memiliki landasan hukum. Luas daratan yang bertambah sebagai hasil reklamasi pantai oleh Singapura mengunakan pasir laut dari Indonesia kurun waktu 32 tahun dikhawatirkan akan mengubah kedudukan garis pangkal dan memperluas wilayah laut Singapura. Sehingga kegiatan ekspor pasir laut dari Indonesia dihentikan untuk sementara waktu sampai permasalahan batas wilayah laut kedua negara terselesaikan.
Kondisi Lingkungan Laut
Penambangan pasir laut dilakukan menggunakan dredger (kapal keruk) yang tidak ramah lingkungan diduga sebagai penyebab kekeruhan air laut yang membuat sumberdaya ikan menurun dan nelayan mengalami kerugian serta pulau Nipah hilang. Apabila Pulau Nipah tenggelam maka keberadaan titik terluar garis pangkal kepulauan akan hilang. Akibatnya perairan Singapura akan bertambah luas seiring pertambahan luas daratannya.
Kondisi Bisnis Pasir Laut
Jurong Town Coorporation (Singapura) bertugas melakukan reklamasi pantai Singapura menggunakan pasir dari Indonesia. Beberapa kontraktor (Singapura) pemenang tender mengadakan kontrak pengadaan pasir laut dalam jumlah, harga, dan waktu tertentu dengan nahkoda dredger yang memenuhi syarat dari kontraktor. Dredge (asing) berlayar ke perairan Kepulauan Riau  dan nahkoda Dredger mengadakan perjanjian jual beli dengan para pemilik Kuasa Pertambangan yang memiliki ijin ekspor pasir laut dan yang melakukan pembayaran cash and carry on site. Nahkoda dredger menggunakan strategi leave it or take it dengan harga serendah-rendahnya. Hal tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat, perijinan bisnis, penambangan pasir tidak terkendali dan harga patokan ekspor tidak terpenuhi. Indonesia sebagai pihak yang dirugikan kemudian menghentikan sementara ekspor pasir laut.
Landasan Hukum Penghentian Sementara
Pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut serta membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (TP4L). Pemerintah Indonesia tidak berhasil membuka kembali ekspor pasir laut kurun waktu 3 bulan maka ditetapkanlah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian sementara ekspor pasir laut dari seluruh wilayah Indonesia dan keputusan tersebut masih berlaku sampai sekarang.
Dampak Penghentian Sementara
Semua kontrak mengenai ekspor pasir laut dari Indonesia terhenti dan Singapura dirugikan. Pertama JTC mengenakan denda kepada para kontraktor dan kontraktor mengenakan denda terhadap para pengusaha dredger sesuai ketentuan kontrak. Kedua, para pemilik KP tidak mau membayar ganti rugi kepada dredger karena merasa tidak dirugikan dengan adanya penutupan sementara ekspor pasir laut. Ijin KP secara sendirinya berakhir jika tidak ada dredger yang membeli pasir laut. Ketiga, Pemerintah Indonesia tidak dapat dituntut atas kerugian yang dialami oleh pelaku bisnis ekspor pasir, karena penutupan sementara untuk melindungi kepentingan Negara.
Penetapan Garis Pangkal Menurut UNCLOS
Singapura melakukan perluasan daratan untuk mendukung fungsinya sebagai negara pelabuhan dan pusat industri dunia. Perubahan wilayah pantai tidak dijadikan dasar penentuan garis pangkal. Garis pangkal adalah garis yang menghubungkan titik-titik alamiah dan bukan buatan manusia serta tidak boleh menyimpang dari konfigurasi wilayah negara (pasal 5, pasal 7, dan pasal 47 UNCLOS ). Ketentuan Pasal 7 UNCLOS memberi pengecualian garis pangkal lurus dapat ditentukan dengan menghubungkan titik-titik dari fasilitas-fasilitas buatan manusia yang secara internasional diakui sebagai bagian permanen dari kegiatan kepelabuahan. Singapura sebagai negara pelabuhan menggunakan pasal 7 UNCLOS untuk menentukan gariss pangkalnya. Penentuan batas laut di bagian Barat dan Timur Selat Singapura seharusnya menggunakan garis pangkal yang sebelumnya telah digunakan untuk menentukan batas laut di bagian Tengah Selat Singapura.
Penyelesaian Batas laut Teritorial
Penyelesaian batas laut di bagian Barat dan Timur Selat Singapura tidak semudah menyelesaikan batas wilayah laut di bagian tengah Selat Singapura memerlukan perundingan antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Karena ada satu titik diujung barat dan satu titik diujung timur Selat Singapura yang merupakan three junction point, yaitu titik yang menentukan penarikan batas wilayah antara ketiga negara tersebut. Permasalaham semakin rumit karena kedua negara saling mengkaitkan kepentingannya dalam penentuan batas wilayah. Perundingan penyelesaian batas wilayah kemungkinan dapat terselenggara dan terselesaikan apabila permasalahan tentang ekstradisi dan DAC sudah terselesaikan.
Peluang Pembukaan Kembali Ekspor Pasir Laut
UNCLOS dan Hukum Positif Indonesia memberikan peluang untuk dijadikan landasan hukum pembukaan kembali ekspor pasir laut dari Kepulauan Riau ke Singapura. Indonesia akan memperoleh pendapatan yang besar dengan adanya pembukaan ekspor pasir laut. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura harus memperbaiki tata niaga melalui penerapan kebijakan one gate policy untuk menyelesaikan permasalahan  ijin, mengontrol interaksi supply dan Demand, serta memonitor lalu lintas ekspor dan pembayaran hasil penjualan pasir.

Secara garis besar penghentian ekspor pasir laut dari Kepulauan Riau dikarenakan adanya kekhawatiran Pemerintah Indonesia terkait perubahan wilayah pesisir Singapura akibat hasil reklamasi pulau. Penetapan perundanga-undangan yang mengatur tentang aktivitas ekspor pasir pantai dan menjadi salah satu bukti kekhawatiran Indonesia. Padahal sudah jelas tertera pada hukum internasional (pasal 5, pasal 7, dan pasal 47 UNCLOS) garis pangkal adalah garis yang menghubungkan titik-titik alamiah dan bukan buatan manusia serta tidak boleh menyimpang dari konfigurasi wilayah negara kecuali ada kondisi-kondisi tertentu yang dimiliki negara yang bersangkutan dan diakui secara internasional. Seharusnya yang menjadi perhatian Pemerintah Indonesia adalah pengaturan kebijakan one gate policy terkait ekspor pasir laut dari seluruh wilayah Indonesia yang meliputi perijinan, control dan pengawasan terkait supply dan demand serta sustainable environment, mekanisme lalu lintas ekspor pasir laut, dan  administrasi pembayaran hasil penjualan pasir.


Layanan Pertanahan dengan Akses SMS 2409

Desa Ngadisari merupakanmerupakan salah satu desa di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Desa Ngadisari merupakan desa terakhir menuju gunung Bromo yakni terletak pada 7°56’ 30” LS dan 112° 37’  BT. Desa yang terletak di Kecamatan Sukapura ini memiliki ketinggian ± 1800 m sehingga memiliki suhu yang dingin.
Suku Tengger yang mendiami Desa Ngadisari mempunyai tradisi yang kuat. Kerukunan dan gotong royong menarik penduduk diluar Ngadisari baik domestik maupun manca negara untuk datang menikmati keindahan dan kearifan lokal masyarakat Tengger sebagai ciri khas masyarakatnya. Karena keindahan alam dan kearifan lokalnya masyarakat Desa Ngadisari sebagian besar masyarakatnya bekerja disektor Pertanian, Perkebunan dan jasa. Masyarakata Ngadisari menyadari bahwa tanah yang berada diwilayah Ngadisari tidak boleh dimiliki oleh orang luar Desa. Terkait sertipikat yang terbit di wilayah Desa Ngadisari diberikan catatan khusus bahwa sertipikat tersebut tidak bisa dialihkan kepada subjek yang domisilinya diluar Desa Ngadisari.
Proses pendaftaran tanah pemerin sekarang ini dipermudah dengan adanya reformasi birokrasi untuk menuju pemerintahan yang baik di Kantor PertanahanKabupaten Probolinggo melalui peningkatan percepatan pelayanan di bidang Pertanahan. Bentuk reformasi birokrasi tersebut ialah dengan tersedianya layanan SMS 2409, yakni suatu layanan SMS Informasi Pertanahan sebagai inovasi layanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui perkembangan berbagai urusan tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan untuk memperoleh informasi biaya dan penyampaian pengaduan. Layanan SMS 2409 dapat diakses dari manapun selama 24 jam dengan biaya Rp 350,00 setiap pengiriman pulsa yang secara langsung dibebankan ke pulsa pengirim.
SMS 2409 merupakan penyatuan berbagai layanan SMS yang  berkaitan dengan Pertanahan yang ada di masing-masing kantor pertanahan dengan nomor akses yang berbeda. Angka “2409” merepresentasikan tanggal dan bulan lahirnya undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu tanggal 24 bulan 09. SMS Informasi Pertanahan “2409” merupakan wujud nyata komitmen BPN R memberiksn layanan pertanahan yang cepat, murah, sederhana, pasti dan tidak KKN.untuk memperoleh informasi melalui SMS “2409”, kirim SMS ke 2409 dengan format sebagai berikut :
INFORMASI UMUM
Ketik : info
INFORMASI KODE PROPINSI
Ketik : kode <spasi> propinsi
Contoh : kode propinsi
INFORMASI STATUS BERKAS
Ketik : berkas <spasi> Nomor Berkas/Tahun <spasi> PIN
Contoh  berkas 1001/2013 2801-1234
INFORMASI BIAYA PENGUKURAN
Ketik : ukur <spasi> kode provinsi <spasi> luas tanah
Contoh : ukur 26 5000
INFORMASI BIAYA PERTAMA KALI KONVERS
ketik : konversi <spasi> kode propinsi <spasi> luas tanah
Contoh : konversi 26 1000
INFORMASI BIAYA PERTAMA KALI PENGAKUAN
ketik : pengakuan <spasi> kode propinsi <spasi> luas tanah
Contoh : pengakuan 26 1000
INFORMASI BIAYA PERTAMA KALI PEMBERIAN HAK
ketik : pemberian <spasi> kode propinsi <spasi> luas tanah
Contoh : pemberian 26 1000
INFORMASI BIAYA PERTAMA KALI PEMBERIAN HGU
ketik : hgu<spasi> kode propinsi <spasi> luas tanah
Contoh : hgu 26 1000
INFORMASI BIAYA PERALIHAN
ketik : Peralihan <spasi> luas tanah <spasi> nilai tanah
Contoh : peralihan 1000 1000000
PENGADUAN MASYARAKAT
Ketik : pengaduan#nama#no. Hp#aduan anda
Contoh : pengaduan#imung#085643798123#kapan larasita ke desa Ngadisari?

Daftar Kode Propinsi
01 : Aceh
02 : Sumatera Utara
03 : Sumatera Barat
04 : Sumatera Selatan
05 : Riau
06 : Jambi
07 : Bengkulu
08 : Lampung
09 : DKI Jakarta
10 : Jawa Barat
11 : Jawa Tengah
12 : Jawa Rimur
13: DI Yogyakarta
14 : Kalimantan Barat
15 : Kalimantan Tengah
16 : Kalimantan Timur
17 : Kalimantan Selatan
18 : Sulawesi Utara
19 : Sulawesi Tengah
20 : Sulawesi Selatan
21 : Sulawesi Tenggara
22 : Bali
23 : Nusa Tenggara Barat
24 : Nusa Tenggara Timur
25 : Maluku
26 : Papua
27 : Maluku Utara
28 : Banten
29 : Kep. Bangka Belitung
30 : Gorontalo
31 : Sulawesi Barat
32 : Kepulauam Riau
33 : Papua Barat