Minggu, 06 Desember 2015

Penyelesaian Batas Wilayah Maritim Indonesia Dengan Negara Tetangga

Sampai saat ini batas wilayah Indonesia dengan 10 negara tetangga yang meliputi Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Papua Nugini, Australia, India, Palau, dan Timor Leste. Batas maritime harus segera diselesaikan supaya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran wilayah akibat adanya perbedaan klaim batas wilayah maritime. Perbedaan klaim atas suatu wilayah terutama wilayah gmail.comperairan akan menyebabkan berbagai konflik antar dua atau lebih negara.
Indonesia dan Malaysia kembali mengadakan pertemuan untuk membahas upaya untuk mempercepat penyelesaian batas  maritime antar kedua negara. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan tingkat khusus kedua negara yang bertugas untuk memberikan pertimbangan hukum dan teknis serta pertimbangan politis dalam menyelesaikan batas maritime kedua negara. Sampai saat ini Indonesia dan Malaysia masih harus menyelesaikan batas maritim di 5 (lima) segmen, yakni Laut Sulawesi, laut Tiongkok Selatan, Selat Singapura bagian Timur, Selat Malaka bagian Selatan dan Selat Malaka. Selain batas maritime Indonesia-Malaysia juga masih harus menyelesaikan lima tapal batas di Kalimantan Barat. Lima tapal batas tersebut adalah Camar Bulan, di Kabupaten Sambas, Patok D400, daerah Gunung Raya, Sei Buan, dan Batu Aum di Kabupaten Bengkayang.
Batas wilayah maritim Indonesia dengan Timur Leste dan Palau, Indonesia belum membuat kesepakatan apa pun dengan kedua negara tersebut. Meskipun demikian Indonesia dan Timor Leste sudah ada pembicaraan batas darat sedangkan untuk penentuan batas maritime dilakukan setelah batas darat selesai disepakati.
Secara garis besar perjanjian batas maritime Indonesia-Australia dibagi menjdai 3 (tiga) bagian, yaitu perjanjian perbatasan maritime tanggal 18 Mei 1971 mengenai batas landas kontinen di wilayah perairan Selatan Papua Dan Laut Arafura, perjanjian perbatasan pada tanggal 9 Oktober 1972 mengenai Batas Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura, dan perjanjian perbatasan maritime pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan Selatan Pulau Jawa termasuk perbatasan maritim di Pulau Ashmore dan Pulau Chrismas.
Setelah 20 tahun melakukan perundingan akhirmya Indonesia dan Filipina menyepakati perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif yang ditandatangani  di Manila pada tanggal 23 Mei 2014.  Indonesia dan Filipina memiliki perbatasan maritim diperairan sekitar Laut Sulawesi dan Samudera pasifik. Kedua negara saling berhadapan dan berdampingan sehingga penarikan garis batas ZEE tidak dapat mencapai 200 mil.

Untuk penetapan batas wilayah antara Indonesia dan Singapura kedua nagara tersebut telah melakukan perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah di bagian Selat Singapura yang ditandatangani di  Jakarta 10 Mei 2014 dan perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah di Segmen Timur Selat Singapura yang ditandatangani di Singapura pada tanggal 3 September 2014.

by : Imung Arta Gumeidhidta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar