Selasa, 17 Februari 2015

Program Pengendalian Polusi Nonpoint Wilayah Pesisir Indonesia

Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada diIndonesia sangat diperlukan mengingat lebih dari 60% penduduk Indonesia tinggal diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Masyarakat dunia umumnya dan masyarakat Indonesia khususnya lebih memilih wilayah pesisir sebagai tempat tinggal karena sumberdaya pesisir yang berlimpah baik sumberdaya hayati, sumberdaya nonhayati, sumberdaya buatan maupun jasa-jasa lingkungan. Sumberdaya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan biota laut; sumberdaya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumberdaya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat diwilayah pesisir. Sumberdaya pesisir yang berlimpah menjadi alasan perlunya konservasi.
Menurut UU nomor 1 tahun 2014, Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Modal utama supaya konservasi dapat terlaksana dengan baik apabila adanya kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian masyarakat terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Banyaknya jumlah penduduk yang tinggal diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil  seringkali menjadi masalah utama timbulnya polusi nonpoint. Contoh sumber polusi nonpoint yang dapat merusak kualitas air pantai antara lain limbah pabrik yang dibuang ke aliran sungai melalui pipa saluran pembuangan, bocornya septik-tanks, pemakaian pestisida secara berlebihan pada pertanian, dan membuang sampah disungai. Jika sumber polusi tersebut dibiarkan dan tidak dikendalikan maka akan menjadi ancaman besar terhadap kualitas air pantai maupun biota laut. Apabila laut sudah tercemar maka sumberdaya laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir tidak dapat dinikmati lagi.
Polusi Nonpoint wilayah pesisir Indonesia harus dikendalikan supaya masyarakat yang tinggal dipesisir tidak kehilangan sumber kehidupannya. Salah satu cara untuk mengatasi polusi Nonpoint dengan membuat “Program Pengendalian Polusi Nonpoint Wilayah Pesisir Indonesia”. Program dibawah ini mengacu pada konggres yang dilakukan oleh The Coastal Zone  Act Reauthorization Amendments (CZARA) dan bekerja sama dengan National Oceanic and Atmospheric Administration dan The Environmental Protection Agency (EPA).
The coastal Program Nonpoint merupakan pendekatan komprehensif pada area yang tercemar. Bahwa semua kegiatan penggunaan lahan di sekitar DAS dapat berdampak pada muara sungai, pantai, sumberdaya laut, dan laut. program ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi pencegahan pencemaran dan berusaha untuk membangun kerjasama dengan pihak lain untuk memfasilitasi pelaksanaan metode yang tepat untuk mengurangi pencemran sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tujuan dari program ini adalah mengurangi dan mengendalikan limpasan area yang tercemar.
Untuk mengetahui seberapa besar pencemaran yang terjadi dapat dikontrol melalui enam sumbet utama penyebab pencemaran :
·      kehutanan,
·      pertanian,
·      daerah perkotaan,
·      marina,
·      hydromodification (garis pantai dan sungai channel modifikasi), dan
·      hilangnya lahan basah dan daerah riparian.
Program ini diharapkan menjadi program utama pemerintah untuk membenahi wilayah pesisir maupun pulau-pulau kecil. Supaya program ini terlaksana dengan baik maka diperlukan kerjasama pemerintah, swasta, dan masyarakat agara tercipta koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya. Program ini diharapkan mampu mengurangi limpasan area yang tercemar, meningkatan kualitas air laut dan laut , marine yang bersih, dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat diwilayah pesisir.

Sumber : 

UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar