Konservasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada diIndonesia sangat diperlukan
mengingat lebih dari 60% penduduk Indonesia tinggal diwilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil. Masyarakat dunia umumnya dan masyarakat Indonesia khususnya
lebih memilih wilayah pesisir sebagai tempat tinggal karena sumberdaya pesisir
yang berlimpah baik sumberdaya hayati, sumberdaya nonhayati, sumberdaya buatan
maupun jasa-jasa lingkungan. Sumberdaya hayati meliputi ikan, terumbu karang,
padang lamun, mangrove, dan biota laut; sumberdaya nonhayati meliputi pasir,
air laut, mineral dasar laut; sumberdaya buatan meliputi infrastruktur laut
yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa
keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait
dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat
diwilayah pesisir. Sumberdaya pesisir yang berlimpah menjadi alasan perlunya
konservasi.
Menurut
UU nomor 1 tahun 2014, Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah
upaya perlindungan, pelestarian, pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan
kesinambungan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Modal utama supaya
konservasi dapat terlaksana dengan baik apabila adanya kesadaran, tanggung
jawab, dan kepedulian masyarakat terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil.
Banyaknya
jumlah penduduk yang tinggal diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seringkali menjadi masalah utama timbulnya
polusi nonpoint. Contoh sumber polusi nonpoint yang dapat merusak kualitas air
pantai antara lain limbah pabrik yang dibuang ke aliran sungai melalui pipa
saluran pembuangan, bocornya septik-tanks, pemakaian pestisida secara
berlebihan pada pertanian, dan membuang sampah disungai. Jika sumber polusi
tersebut dibiarkan dan tidak dikendalikan maka akan menjadi ancaman besar
terhadap kualitas air pantai maupun biota laut. Apabila laut sudah tercemar
maka sumberdaya laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat
pesisir tidak dapat dinikmati lagi.
Polusi
Nonpoint wilayah pesisir Indonesia harus dikendalikan supaya masyarakat yang
tinggal dipesisir tidak kehilangan sumber kehidupannya. Salah satu cara untuk
mengatasi polusi Nonpoint dengan membuat “Program
Pengendalian Polusi Nonpoint Wilayah Pesisir Indonesia”. Program dibawah
ini mengacu pada konggres yang dilakukan oleh The Coastal Zone Act
Reauthorization Amendments (CZARA) dan bekerja sama dengan National Oceanic and Atmospheric
Administration dan The Environmental
Protection Agency (EPA).
The coastal
Program Nonpoint merupakan
pendekatan komprehensif pada area yang tercemar. Bahwa semua kegiatan
penggunaan lahan di sekitar DAS dapat berdampak pada muara sungai, pantai,
sumberdaya laut, dan laut. program ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi
pencegahan pencemaran dan berusaha untuk membangun kerjasama dengan pihak lain
untuk memfasilitasi pelaksanaan metode yang tepat untuk mengurangi pencemran
sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tujuan dari program ini adalah
mengurangi dan mengendalikan limpasan area yang tercemar.
Untuk mengetahui
seberapa besar pencemaran yang terjadi dapat dikontrol melalui enam sumbet
utama penyebab pencemaran :
·
kehutanan,
·
pertanian,
·
daerah
perkotaan,
·
marina,
·
hydromodification
(garis pantai dan sungai channel modifikasi), dan
·
hilangnya lahan
basah dan daerah riparian.
Program
ini diharapkan menjadi program utama pemerintah untuk membenahi wilayah pesisir
maupun pulau-pulau kecil. Supaya program ini terlaksana dengan baik maka
diperlukan kerjasama pemerintah, swasta, dan masyarakat agara tercipta
koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya. Program ini diharapkan mampu
mengurangi limpasan area yang tercemar, meningkatan kualitas air laut dan laut
, marine yang bersih, dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat diwilayah
pesisir.
Sumber
:
UU nomor 1 tahun 2014 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar