Sabtu, 28 Maret 2015

Partisipasi Indonesia dalam Pengelolaan Ketersediaan Sumberdaya Perikanan Internasional.



Indonesia salah satu negara dengan produksi ikan tuna terbesar di dunia. Sehingga Indonesia harus ikut berkomitmen untuk mendukung pengelolaan dan konservasi perikanan tuna secara bertanggung jawab dan  berkelanjutan. untuk mewujudkan komitmennya Indonesia bergabung dalam suatu organisasi yang memberikan perhatian khusus terhadap spesies tuna yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Peran aktif Indonesia dalam IOTC dibuktikan dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan tahunan IOTC ke-13 di Kuta, Bali pada tanggal 30 Maret 2009. Keikutsertaan Indonesia dalam komisis tersebut membuat kekayaan tuna Indonesia telah diatur IOTC termasuk jenis tuna yang dimiliki oleh Indonesia yakni sebanyak 16 jenis meliputi Yellow Fin Tuna, Skipjack, Bigeye Tuna,Albacore Tuna,Southern Bluefine Tuna,  Long tail Tuna, Kawakawa, Frigate Tuna, Bullet Tuna,Narrow Barred Spanish Mackerel,Indo Pacific King Mackerel,Indo Pacific Blue Marlin,Black Marlin,Strip Marlin,Indo Pacific Sailfish, dan Swordfish.
Indonesia resmi menjadi negara full member IOTC ke-27 pada tanggal 20 Juni 2007. Masuknya Indonesia menjadi full member IOTC merupakan implementasi dari UU No.31 Tahun 2004 Pasal 10 (2) yang berbunyi “Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama pengelolaan perikanan regional dan internasional”. IOTC merupakan salah satu Regional Fisheries Management Organization (RFMO), yaitu organisasi pengelolaan perikanan regional dibawah FAO, yang diberi kepercayaan melakukan pengelolaan sumberdaya ikan tuna di wilayah Samudra Indonesia.
Sebagai sebagai salah satu anggota IOTC Indonesia telah melakukan kegiatan seperti program revitalisasi perikanan tuna, penyampaian informasi kepada sekretariat IOTC tentang Authorized Vessel dan Active Vesselatau kapal yang aktif dan resmi melakukan penangkapan tuna, bersama Australia menyusun Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices (including Combating IUU Fishing) in the Region, yakni rencana aksi dua negara untuk mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab termasuk pemberantasan illegal fishing; dan penyusunan peraturan perundang-undangan perikanan.
Sebagai langkah awal untuk melaksanakan kewajiban sebagai salah satu anggota forum internasional dengan membuat undang-undang perikanan No. 31/2004  yang ditandatangai Presiden Megawati Soekarniputri pada tanggal 6 Oktober 2006 dan selanjutnya diamandemen melalui Undang-Undang Perikanan No. 45/2009. Undang-undang No. 31/2004 ini menekankan :
1.      Penyelenggaraan Peradilan Perikanan, untuk menangani kasus-kasus kriminal terkait perikanan.
2.      Penugasan investor Perikanan dari layanan sipil, tentara Angkatan Laut Indonesia, dan petugas polisi Indonesia.
3.      Pengakuan tanggung jawab Indonesia di bawah badan hukum internasional untuk bekerjasama dalam mengelola ketersediaan sumber daya perikanan dengan cara bergabung di dalam RFMO terkait.
4.      Peningkatan pemberian lisensi yang mewajibkan kapal-kapal Indonesia untuk memiliki ijin penangkapan ikan di perairan Indonesia.
5.      Pembuatan mekanisme untuk menerapkansanksi bagi pemilik/operator kapal ikan yang terbukti telah melanggar hukm dan peraturan penangkapan.
Prinsip-prinsip yang ada pada undang-undang tersebut menciptakan dasar yang kuat bagi kekuatan penangkapan tuna dilaut internasional oleh Indoneasia. Dan pada tahun 2009 Indonesia menerapkan Peraturan Menteri No PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas,  persiapan penerapan Log Book perikanan, program outer fishing portatau pelabuhan perikanan terluar. Sehingga kapal-kapal indonesia yang melakukan penangkapan ikan harus mempunyai logbook, memasang VMS, dan bersedia menerima apengawasan di kapal (on-boar observers). Meskipun pelaksanaannya belum menyeluruh, ini merupakan upaya bangsa Indonesia untuk berpartisipasi dalam pengelolaan ketersediaan sumberdaya perikanan internasional.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar