Jumat, 13 Maret 2015

Pesona Keunikan Batu Granit Pulau Belitung yang Berdiri Kokoh

Mendengar kata Belitung apa yang akan kita pikirkan? Pastinya film Laskar Pelangi. Mari kita mengenal Lebih dekat Pulau Belitung. Pulau Belitung merupakan pulau yang terletak antara 107° 31,5’ - 108° 18’ BT dan 02° 31,5’ - 03° 6,5’ LS dengan luas pulau  4.800 km2 atau sekitar  480.010 ha yang dibagi menjadi 2 kabupaten, yaitu kabupaten Belitung  beribukota di Tanjung Pandang dan Belitung Timur beribukota di Manggar. Pulau Belitung disebelah utara dibatasi oleh Laut Cina Selatan, sebelah timur berbatasan dengan selat Karimata, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa dan sebelah barat berbatasan dengan selat Gaspar. Pulau Belitung memiliki letak geografis yang strategis dan berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). sehingga sangat disayangkan jika informasi tentang belitung dilewatkan.
Belitunginfo.com/tentang-belitung/karakteristik


Id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Belitung

            Pulau Belitung merupakan salah satu pulau di Indonesia yang mempunyai pantai yang indah dengan pemandangan bebatuan granit berukuran besar  yang tersebar disepanjang pantai. Batuan besar inilah yang menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk berfoto. Dari segi Geologi Pulau Belitung terbagi menjadi empat formasi, yaitu batuan Plutonik berupa Granit (pTgr) berumur Perm sampai Kapur, formasi Bintan anggota Batupasir (TRbp), formasi Bintan anggota Batupasir dan Batulempang (TRbl) yang berumur Trias serta Aluvium (Qal) yang berumur Holosen.
Pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai terbentuknya batuan granit berukuran besar yang banyak tersebar disepanjang pantai Pulau Belitung. Batuan Granit merupakan batuan yang plutonik, panetrik (Best, 2003), glanural, sebagian besar terdiri atas mineral feisik dan kaya akan kuarsa (pearce, 1996) dengan komposisi kimia yang bervariasi (Raymond,2002). Menurut Giil (2010), batuan Granitoid berdasarkan mineraloginya dikelompokkan menjadi lima kelompok utama yaitu diorit, tonalit, granodiorit, granit, dan  alkali granit. Diorit adalah batuan granitoid yang memiliki komposisi mineral mafik lebih besar dibanding felsik, kaya akan Naplagioklas dan hornblend. Tonalit merupakan batuan granitoid yang tersusun oleh mineral Na-Plagioklas, kuarsa, dan sedikit hidrous mineral. Granodiorit merupakan batuan granitoid yang kaya akan kuarsa, Na-Plagioklas, dan K-feldspar. Granit merupakan batuan granitoid yang mengandung mineral utama kuarsa dan K-feldspar. Alkasli Granit merupakan batuan granitoid yang tersusun oleh mineral utama kuarsa dan K-feldspar namun mengandung alkali piroksen atau alkali amfibo. Batuan Granitoid yang banyak tersebar dipesisir pulau Belitung adalah jenis Granit.
Bongkahan batu granit yang menjadi daya tarik wistawan pulau belitung secara geologi merupakan batuan beku yang menjadi batuan dasar Indonesia bagian barat yang disebut Batolit. Persebaran batuan ini mulai dari Kepulauan Riau hingga Semenanjung Malaysia serta di Kepulauan Natuna.
TERBENTUK DARI TRIASSIC ERA
Secara geologis batuan Granit berumur Trias hingga kapur ( 208 sampai 245 juta tahun yang lalu). Batuan ini hasil dari pembekuan magma yang bersifat asam, yaitu dengan kandungan silika yang tinggi lebih dari 65%. Eologi dibawah dapat dilihat bahwa granit tertua berumur Triassic tersebar di Belitungbagian Barat laut termasuk Pantai Tanjungtinggi, Pulau Kepayang dan Pulau Lengkuas. Singkapannya dengan bongkah-bongkah besar berwarna abu-abu terang, berkristal kasar hingga sangat kasar karena akaya akan Kasiterit Primer.
Peta Geologi Belitung (Baharuddin dan Sidarto, 1995; P3G Bandung)

PEMBENTUKAN DIZAMAN JURASSIC
Batuan granit berumur zaman Jurassic (106 sampai 245 juta tahun yang lalu) disebut Adamelit Baginde dengan warna abu-abu hingga kehijauan, berbutir kasar hingga sangat kasar dan banyak dijumpai xenolit  (batuan lain yang masuk ke dalam intrusi) dan tidak mengandung kaserit. Batuan ini tersebar dibagian selatan Belitung, di Pantai Penyabong, termasuk Bukit Baginde, dan Pantai Klumpang.
PEMBENTUKAN ZAMAN CRETACEOUS
intrusi granit paling muda pada zaman Cretaceous/kapur (106 sampai 115 juta tahun yang lalu) tersebar di timur laut Belitung, Pantai Burungmandi dan Gunung Bolong-Tanjung, yang lebih intermedier dan dikenal sebagai Granodiorit Burungmandi, serta dalam sebaran terbatas di Gunung Batubesi dan air Dengong sebagai Diorit Kuarsa Batubesi. Umumnya berwarna lebih gelap karena lebih banyak kandungan mineral berwarna gelap felspar. Butirannya sedang, tidak kasar.
TERBENTUKNYA BATU GRANIT
Batu granit terbentuk dari hasil pembekuan magma berkomposisi asam yang membeku di dalam dapur magma, sehingga batu ini merupakan batuan beku dalam yang berbentuk batolit. Akibat proses tektonik, batuan ini mengalami pengangkatan, pematahan dan peretakan. Proses tektonik menyebabkan batuan terangkat kepermukaan. Batuan ini banyak ditemukan di daerah pinggiran pantai dan pinggiran sungai besar ataupun didasar sungai. Sehingga batu granit menjadi salah satu struktur geomorfologi perairan pantai Indonesia.

Batolit, batuan beku dalam (intrusi) yang terbentuk di kedalaman Bumi
sebagai sumber granit di Bangka Belitung. Lihat B dan D pada gambar
(sumber : www.scoopweb.com)

Bongkahan-bongkahan granit sebenarnya menyatu dengan tubuh batolitnya. Batu granit tampak terpisah karena akibat proses abrasi melalui retakan.terlihat satu garis retakan yang terisi oleh urat kuarsa (quartz vein)

Selama proses pengangkatan granit, tubuh granit mengalami deformasi (mengalami retak-retak). Ketika tubuh granit yang retak-retak muncul ke permukaan Bumi, proses pelapukan dan erosi atau abrasi mengikisnya melalui retakan-retakan. Akibat proses ini terjadi berulang-ulang selama ratusan hingga ribuan tahun, batu granit yang muncul di permukaan seolah-olah  merupakan bongkah batuan yang terpisah-pisah. Padahal bongkah batu granit raksasa ini sebenarnya hanya bagian atas dari tubuh batu granit berukuran sangat besar yang berada di bawah permukaan Bumi.

Sumber:
Kurniawan, Alva.2014.Geologi Batuan Granitoid di Indonesia dan Distribusinya.Masyarakat Ilmu Bumi Indonesia, 2014, Vol 1/E-3. Departement Teknik Geologi, Universitas Gadjah Mada.Yogyakarta 
https://www.academia.edu/7756498/Geologi_Batuan_Granitoid_di_Indonesia_dan_Distribusinya
Raven.2015.jenis-jenis Batuan, Ciri-ciri, dan Proses Terbentuknya (Update). Diakses tanggal 13 Maret 2015 https://future20.wordpress.com/2013/03/08/jenis-jenis-batuan-ciri-ciri-dan-proses-terbentuknya/
Imaji,Tour. 2014.Sejarah Terbentuknya Batu-Batuan Raksasa Belitung. http://www.belitungimajitour.com/2015/01/sejarah-terbentuknya-batu-batuan-granit.html
http://blog.fitb.itb.ac.id/BBrahmantyo/?p=1714

Jumat, 06 Maret 2015

Coastal Management : Implementasi Tol Laut Indonesia Timur Memajukan Perekonomian atau Keamanan Negara yang Dipertaruhkan?


Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia belum bisa memanfaatkan wilayah perairan dengan optimal untuk kesejahteraan rakyatnya. Pembangunan yang dilakukan selama ini  masih terpusat di Kawasan Indonesia Barat, sedangkan lebih dari 11.000 pulau yang berada di KTI mempunyai kondisi perekonomian tertinggal. Kesenjangan kondisi perekonomian antara Kawasan Indonesia Timur (KIT) dan Kawasan Indonesia Barat (KIB) berpotensi memperlemah integritas dan Ketahanan Nasional. Untuk memperbaiki kondisi tersebut masa kepemerintahan Presiden Joko Widodo membuat kebijakan-kebijakan untuk Optimalisasi wilayah maritim Indonesia sebagai poros maritim duni. Sesuai dengan undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran mengamanatkan bahwa angkutan perairan untuk daerah tertinggal atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Modernisasi dan pembangunan pelabuhan-pelabuhan baru di Indonesia, khususnya di Kawasan Indonesia Timur (KIT) diharapkan mampu memenuhi kewajiban pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Bentuk modernisasi yang dilakukan oleh kepemerintahan saat ini adalah penyediaan sarana transportasi dengan melakukan pembangunan Tol Laut. Menurut Presiden Joko Widodo, pembangunan tol laut bertujuan untuk menurunkan biaya logistik nasional serta mengkoreksi disparitas harga antara KIB dan KIT. 
Selama ini Indonesia melakukan transportasi laut di KIT berdasarkan Ship Promotes the Trade, yakni pendekatan pelayaran perintis yang mengangkut  orang dan barang, bukan bertumpu pada pendekatan pasar. Pada era Globalisasi ini penyediaan sarana transportasi berdasarkan pada pendekatan Ship Foloow the Trade, yakni penyediaan transportasi yang bertumpu pada mekanisme pasar sangat dianjurkan karena mempermudah kegiatan perdagangan baik skala nasional maupun internasional. Pendekatan Ship Follow the Trade sulit diterapkan di Indonesia karena belum adanya keseimbangan kargo(1) antar pelabuhan dan antar wilayah, terbatasnya kapasitas dan buruknya kinerja pelabuhan.
Rute tipe pendulum dan dua tipe rute lainnya yaitu Port-to-Port dan Round-the-World merupakan rute-rute yang sering diterapkan oleh negara-negara dalam pelayaran. di Indonesia  sendiri rute tipe pendulum sering disebut dengan Tol Laut, yaitu pelayaran dengan Jadwal tetap, multi-port dan bolak-balik, karena wilayah Indonesia memanjang dari barat ke timur. Dengan menggunakan tipe rute ini pemerintah berharap lalu lintas diperairan akan labih efektif dan efisien.
Perencanaan pembangunan Tol Laut sebagai salah satu perbaikan transportasi diperairan di KIT dirasa tepat dari aspek perkonomian namun kurang tepat dari aspek lainnya terutama aspek keamanan. sehingga untuk mengoptimalkan peran Tol Laut sebaiknya mempertimbangkan aspek lain juga. Jika semua aspek terintegrasi dengan baik maka dalam pemanfaatan Tol laut sebagai salah satu sarana transportasi akan memberikan hasil yang optimal dengan dampak yang minimal.

Keuntungan Implementasi Tol laut
Implementasi Tol laut diharap mampu memberi perubahan perekonomian KIT, yakni terjadinya kesetaraan tingkat perekonomian antara KIT dan KIB. Keuntungan yang akan dicapai dari pembangunan Tol Laut sebagai berikut :
1. Efisiensi biaya bahan kebutuhan pokok di Indonesia bagian Timur dan pulau-pulau terpencil di Indonesia.
2. Membangun sistem logistik nasional berbasis maritim.
3. Mengkoreksi disparitas harga antara barat dan timur.
4. Meningkatkan industri di daerah, karena biaya transportasi menurun sehingga rakyat dapat sejahtera dan perekonomian di Kawasan Indonesia Timur maju.
5. Mempermudah akses transportasi perdagangan  baik skala nasional maupun internasional

Hal-Hal yang Harus Diwaspadai Apabila Pembangunan Tol Laut Dilakukan
Pembangunan Tol Laut dirasa hanya memberikan keuntungan dari aspek perekonomian negara namun tidak menjamin kestabilan keamanan dan kenyamanan negara. Dengan adanya Tol Laut secara otomatis Indonesia harus siap untuk menambah kekuatan pertahanan dan keamanan nasional karena dengan adanya Tol laut dengan jadwal rute yang padat kapal-kapal baik dari dalam maupun luar negeri akan berlayar dan singgah didermaga Indonesia. Meskipun pembangunan Tol Laut diperuntukan bagi kapal-kapal Indonesia guna mengangkut bahan pokok namun tidak menutup kemungkinan rute Tol Laut tersebut akan menjadi salah satu rute Internasional Asia-Eropa.
Perubahan fungsi rute Tol Laut menjadi salah satu rute Internasional hanya akan menguntungkan para pengusaha dan bukan lagi menguntungkan masyarakat yang beradai di KIT. Hal ini akan menjadi pemicu perang dingin masyarakat dan pemerintah yang selama ini sudah berlangsung. pemerintah dalam hal ini harus mempertegas tujuan pembangunan Tol Laut supaya pihak-pihak lain tidak mengambil keuntungan dari kondisi ini.
Adanya Tol Laut akan mempermudah kejahatan baik dari dalam negeri maupun asing. Kejahatan-kejahatan yang masuk melalui jalan perairan dirasa lebih berbahaya dibandingkan jika lewat darat karena sulitnya pengawasi, penjagaan, dan pengamanan perairan Indonesia yang sangat luas. Kejahatan ini meliputi penyelundupan senjata, penyelundupan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang-barang terlarang, terorisme, pembajakan dan perampokan, imigran gelap, perusakan ekosistem laut, konflik pengelolaan sumberdaya laut, masuknya budaya asing yang akan merusak generasi muda Indonesia, dan lain sebagainya.

Tantangan implementasi Tol Laut
Permasalahan akibat pembangunan Tol Laut dapat diminimalisir dengan adanya persamaan persepsi semua komponen bangsa yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjada keamanan laut. supaya action plan yang dilakukan tepat sasaran, terarah, dan terpadu. Hal ini dilakukan karena setiap tahunnya kompleksitas keamanan laut semakin bertambah. Ini adalah pekerjaan rumah Badan Koordinasi Kamanan Laut Republik Indonesia yang harus segera diselesaikan.
Disisi lain Pemerintah harus mempertegas dan meperjelas tujuan pembangunan Tol Laut supaya masyarakat tidak salah persepsi terhadap program tersebut maupun program-program lain yang akan direalisasikan. Serta pemerintah harus transparan terhadap setiap pendanaan program yang dilaksanakan baik program pendanaan untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.

Meskipun pemerintah telah melakukan pembangunan secara fisik demi kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya sebaiknya pemerintah bersama pihak swasta maupun asing bekerja sama dalam meningkatkan kapasitas pelabuhan sebagai salah satu jalur transportasi terbesar. Untuk memperbaiki pelayanan masyarakat dipelabuhan sebaiknya perbaikan kinerja pelabuhan juga harus menjadi fokus utama.


(1)      Pengertian Muatan Kapal menurut Sudjatmiko (1995:64) adalah 
” Muatan kapal adalah; segala macam barang dan barang dagangan (goods and merchandise) yang diserahkan kepada pengangkut untuk diangkut dengan kapal, guna diserahkan kepada orang/barang dipelabuhan atau pelabuhan tujuan”.

Muatan Sejenis (Homogenous Cargo) adalah semua muatan yang dikapalkan secara bersamaan dalam suatu kompartemen atau palka dan tidak dicampur dengan muatan lain tanpa adanya penyekat muatan dan dimuat secara curah maupun dengan kemasan tertentu.

Muatan campuran (Heterogenous Cargo), Muatan ini terdiri dari berbagai jenis dan sebagian besar menggunakan kemasan atau dalam bentuk satuan unit (bag, pallet, drum) disebut juga dengan muatan general cargo.

sumber :

Kamis, 26 Februari 2015

Coastal Management : Sikap Keras Indonesia Menjaga Kepulauan Natuna dari Sengketa Laut China Selatan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengambil sikap keras terhadap klaim teritorial Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan. Saat itu Indonesia yang diwakili oleh menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa berusaha menghindari keterlibatan negara dalam persengketaan tutorial antara China dan para tetangganya dalam hal kedaulatan atas terumbu karang dan pulau-pulau kecil diwilayah tersebut. Laut China Selatan menjadi titik utama persengketaan antara “China dan Taiwan”–ada beberapa negara yang mempunyai persoalan yang sama dengan China mengenai klaim Laut China Selatan yaitu Brunai, Malaysia, Filiphina, dan Vietnam.
Permasalahan dua klaim atas Laut China Selatan ini semakin memanas. Jika konflik China-Taiwan pecah atas Laut China Selatan akibat interpretasi “Nine-Dash Line” pada peta China, memberi klaim terhadap 90 persen wilayah perairan dari laut seluas 3,5 juta kilometer persegi atau sekitar 1,35 juta mil persegi. China menyertakan bagian-bagian pulau Natuna dalam “Nine-Dash Line” sedangkan Pulau Natuna termasuk bagian Provinsi Kepulauan Riau.
Pada permasalahan tersebut Indonesia mendukung kebijakan tanpa perang. Tindakan ini diwujudkan oleh TNI mendukung retorikanya.  Menurut Richard E. Young cs, Retorika adalah ilmu yang mengajarkan bagaimana kita menggarap masalah wicara-tutur kata secara heiristik, epistomologi untuk membina saling pengertian dan kerjasama. dengan peningkatan penugasan aparat militer diwilayah tersebut baik diudara maupun Laut China Selatan. Pada tanggal 12 Maret 2014, Laksamana Fahru Zaini seorang pejabat pertahanan senior Indonesia berkata bahwa China telah mengklaim perairan Natuna sebagai perairan teritorial mereka. Klaim arbitrasi ini berhubungan dengan persengketaan mengenai Kepulauan Spratly dan Paracel diantara China dan Filipina. Persengketaan ini akan berdampak besar terhadapa keamanan diperairan Natuna”. Namun pernyataan yang berbeda justru dikemukakan oleh Natalegawa. Beliau masih berpegang teguh pada kebijakan lamanya untuk bekerja sama dengan China dan berusaha menghindari konflik dengan Beijing.
Peningkatan penjagaan di wilayah Natuna dipicu karena Natuna merupakan pulau yang memiliki kekayaan laut yang luar biasa melimpah. Kakayaan lautnya sering dijarah oleh para nelayan asing berkapal pukat. Di bawah zona ekonomi eksklusifnya adalah lapangan gas Natuna Timur yang merupakan salah satu cadangan gas terbesar didunia yang tak terjamah serta setiap sengketa atas Natuna juga akan mengganggu keseimbangan stategis dan meremehkan Indonesia sebagai penengah dalam sengketa antara negara tetangga di Asia Tenggara.
Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa tidak ada  masalah dengan China mengenai status Natuna. Pada April 2014, Panglima Jenderal Moeldoko menuduh China memasukkan bagian-bagian dari pulau Natuna pada “Nine-Dash Line”untuk mengklaim sekitar 90 persen dari laut China Selatan. Melihat adanya perbedaan persepsi antara pihak Kementrian Luar Negeri dan TNI mengenai persengketaan antara China dengan para negara tetangganya mengenai klaim Laut China Selatan yang melibatkan Natuna membuat publik semakin resah dan khawatir akan status Natuna yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau. Sebaiknya kedua belah pihak saling bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedewasaan bangsa Indonesia dalam menghadapi permasalahan nasional dan internasional akan menambah kepercayaan negara lain untuk melibatkan Indonesia dalam menangani sengketa antara China dengan negara tetangganya. Sehingga Indonesia dapat memposisikan diri sebagai penengah (pihak netral) antara China dan para negara tetangganya (Taiwan, Brunai, Filipina, Malaysia, Vietnam) bukan sebagai negara yang mendukung maupun menentang hak teritorial China terhadap Laut China Selatan.
Kekhawatiran publik terhadap persengketaan ini tidak berhenti sampai disini karena empat unit kapal perang Amerika Serikat dengan kemampuan tempur dan manuver yang sangat tinggi rencananya akan beroperasi di daerah pesisir Asia Tenggara. Penempatan Armada ini dilakukan paling lambat tahun 2018. Hal ini disampaikan perwakilan militer AS yang berada diatas kapal USS Fort Worth untuk merespon China yang agresif menebar kekuatab tempur di Laut China Selatan dan semenanjung Korea. Kontingen pertama kapal tempur AS tiba pada Mei 2017. Tugas mereka adalah mengamankan wilayah pesisir Singapura. Artinya, ruang operasi kapal-kapal AS akan sangat dekat dengan wilayah Indonesia. Penempatan Armada kapal yang sangat dekat dengan wilayah Indonesia dapat mengganggu stabilitas negara Indonesia terutama dalam pejagaan wilayah perbatasan perairan.

Sumber:
Reuters.2014.Kepulauan natunaDikhawatirkan Terseret Sengketa Laut China Selatan. .http://m.voaindonesia.com/a/kepulauan-natuna-dikhawatirkan-terseret-sengketa-laut-china-selatan/2428094.htm#menu akses tanggal 24 Februari 2015
Sieff, Martin.2014.Indonesia Mengambil Sikap Lebih Keras dalam hal Laut China Selatan. http://apdforum.com/id/article/rmiap/articles/online/features/2014/05/07/indonesia-china-online akses tanggal 24 Februari 2015
Mohamad, Ardyan.2015.Tiga Tahun lagi Kapal Perang AS Berjaga di Perbatasan RI. http://m.merdeka.com/dunia/tiga-tahun-lagi-kapal-perang-as-berjaga-di-perbatasan-ri.html
akses tanggal 24 Februari 2015
Anonim.2014.Pengertian Retorika Menurut Para Ahli.

diakses tanggal 26 Februari 2015

Kamis, 19 Februari 2015

Coastal Management: Analisis Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke UU No.1 Tahun 2014

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai perubahan UU no.27 tahun 2007 ke UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berikut pasal-pasal pada UU no.27 tahun 2007 yang telah diubah :
Pasal 1
Ayat 1
“...suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil antarsektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat-laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Menjadi
“...suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, Pengawasan, dan pengendalian  sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, anatarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
Ayat 17
“...dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan...”
            Menjadi
“...yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan...”
Ayat 18
Pada pasal 1 ayat 18 UU no.27 tahun 2007 membahas mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). Secara garis besar HP-3 adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk diusahakan baik usaha kelautan dan perikanan serta usaha lain yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.
            Pasal 1 ayat 18 pada UU no.1 tahun 2014 mengalami perubahan yakni membahas mengenai perizinan lokasi untuk pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir.
Ayat 18A
Ayat 18A merupakan sisipanantara ayat 18 dan ayat 19 yang menjelaskan perizinan Pengelolaan. Bunyi Pasal 1 ayat 18A yakni “Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.”
Ayat 19
“Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.”
Menjadi
“Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.”
Ayat 23
“Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan...”
            Menjadi
“Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan...”
Ayat 26
“...atau karena perbuatan Orang yang menimbulkan perubahan fisik dan/atau hayati pesisir...”
            Menjadi
“...atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan fisik dan/atau hayati pesisir...”
Ayat 27A
Ayat ini merupakan sisipan atau tambahan antara ayat 27 dengan ayat 28. Ayat 27A membahas mengenai Dampak perubahan yang mempengaruhi kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat.
Ayat 28
“...akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.”
            Menjadi
“...akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.”
Ayat 29
“...meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.”
            Menjadi
“...meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.”
Ayat 30
“...dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha, pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir,”
            Menjadi
“...dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.”
Ayat 31
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.”
            Menjadi
“Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.”
Ayat 32
“Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.”
            Menjadi
“Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.”
Ayat33
“Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.”
            Menjadi
“Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ayat 38
“Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.”
            Menjadi
“Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.”
Ayat 44
“Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan.”
            Menjadi
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan.”
Pasal 14
Ayat1
“Usulan Penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan dunia usaha.”
            Menjadi
“Usulan Penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.”
Ayat7
“...maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.”
            Menjadi
“...dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.”
Perubahan Judul Bagian Kesatuan pada Bab V
Pada UU No.27 tahun 2007
Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Pada UUNo.1 tahun 2014
Bagian Kesatu
Izin
Pasal 16
Ketentuan pada pasal 16 berubah.
Pada UU no.27 tahun 2007 pasal 16 membahas mengenai pemberian hak dalam pemanfaatan perairan pesisir yakni Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP-3). Sedangkan pada UU no.1 tahun 2014 membahas mengenai kewajiban memiliki izin lokasi untuk pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 17
Sebelumnya pada UU no.27 tahun 2007 pasal 17 membahas mengenai ketentuan pemberian HP-3 yang harus mempertimbangkan berbagai kepentingan. Sedangkan pada UU no.1 tahun 2014 membahas mengenai ketentuan dan pertimbangan dalam pemberian izin lokasi.
Pasal 18
Pasal 18 pada UU no.27 tahun 2007 membahas tentang pihak-pihak yang berhak menerima HP-3 meliputi orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dan Masyarakat Adat. Sedangkan setelah mengalami perubahan Pasal 18 menurut UU no.1 tahun 2014 menjelaskan tentang sanksi yang diterima jika tidak merealisasikan kegiatan pemanfaatan perairan pesisir dalam jangka waktu yang telah ditentukan (dua tahun).
Pasal 19
Sebelum mengalami perubahan pasal 19 membahas mengenai jangka waktu HP-3 dan perpanjangan waktu HP-3 dan setelah mengalami perubahan pasal 19 UU no.1 tahun 2014 membahas mengenai kegiatan pemanfaatan sumberdaya perairan pesisir yang harus memiliki izin pengelolaan.
Pasal 20
Pasal 20 pada UU no.27 tahun 2007 membahas tentang peralihan HP-3 dan berakhirnya HP-3. Pada UU no.1 tahun 2014 pasal 20 membahas tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah untuk memfasilitasu pemberian izin lokasi maupun ijin pengelolaan kepada masyarakat.
Pasal 21
Pasal 21 pada UU no.27 tahun 2007 terdiri dari 6 ayat yang secara umum membahas tentang Persyaratan pemberian HP-3 yang meliputi syarat teknis, administratif, dan operasional. Setelah mengalami perubahan pasal 21 menjadi 2 ayat yang membahas tentang pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil oleh masyarakat hukum adat.
Pasal 22
Pada UU no.27 tahun 2007 pasal 22 membahas tentang bagian-bagian perairan pesisir yang tidak bolah diberi HP-3. Setelah ketentuan pasal 22 diubah, pasal 22 terdiri atas 2 ayat yang membahas pengecualian Masyarakat Hukum Adat untuk memiliki izin pemanfaatan karena untuk masyarakat hukum adat pengakuannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22A
Sisipan antara pasal 22 dan pasal 23 yang menjelaskan mengenai pihak-pihak yang menerima izin lokasi dan ijin pengelolaan.
Bunyinya :” Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diberikan kepada:
a.       Orang perseorangan warga negara Indonesia
b.      Korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c.       Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat.
Pasal 22B
Bunyinya : “Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.”
Pasal 22C
Bunyinya : “Ketentuan lebih lanjut mengenail syarat, tata cara, pemberian, pencabutanjangka waktu, luasan, dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan diatur dengan Peraturan pemerintah.”
Pasal 23
Sebelumnya pasal 23 pada UU no.27 tahun 2007 terdiri atas 7 ayat namun setelah mengalami perubahan ada 4 ayat (ayat ke 4,5,6,7) yang diubah. Perubahan Pasal 23 tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Ayat 1
Tidak mengalami perubahan
Ayat 2
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
a.         Konservasi;
b.        Pendidikan dan pelatihan;
c.         Penelitian dan pengembangan;
d.        ...”
            Menjadi
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a.         Konservasi;
b.        Pendidikan dan pelatihan;
c.         Penelitian dan pengembangan;
d.        ...”
Ayat 3
“kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan penelitian, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya wajib:
a.         Memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
Memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat, serta
b.        Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Menjadi
“kecuali untuk tujuan konservasi, pendidikan dan penelitian serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan Perairan di sekitarnya wajib:
a.         Memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan;
b.        Memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan
c.         Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
Pasal 26A
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan i (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berisi mengenai penanaman modal asing dalam pemanfaatan pulau-pulai kecil dan perairan disekitarnya harus mendapat izin Menteri dan mengutamakan kepentingan nasional serta harus memenuhi persyaratan.
Pasal 30
Sebelumnya pasal 30 hanya membahas perubahan status zona inti yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Setelah mengalamai perubahan Pasal 30 membahas tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti oleh Menteri.
“Perubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 untuk kegiatan eksploitasi yang dapat menimbulkan dampak besar dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
            Menjadi
“(1) perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
(2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas  unsur-unsur kementerian dan lembaga terkait, tokoh masyarakat, akademisi, serta praktisi perikanan dan kelautan.
(3) perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebgaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan DPR.
(4) Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.”
Pasal 50
Pada Pasal 50 UU no.27 tahun 2007 membahas mengenai kewenangan Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota memberikan HP-3 di wilayah perairan Pesisir. Setelah mengalami perubahan Pasal  50 menjelaskan bahwa kewenanga Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota tidak hanya memberikan izin lokasi dan izin pengelolaan melainkan juga mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 51
Pada Pasal 51 ini sebelum dan setelah mengalami perubahan sama-sama membahas secara rinci kewenangan Menteri. Namun pada Pasal 51 UU no.1 tahun 2014, Undang-undang lebih memberikan kewenangan dan tanggung jawab yang memadai kepada Menteri dalam mengelola wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 51ayat 1  UU no.27 tahun 2007, Menteri berwenang menetapkan:
a.         HP-3 di Kawasan Startegi Nasional Wilayah Tertentu
b.  Dokumen UU yang dianalisisIjin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan danpak besar terhadap perubahan lingkungan, dan
c.         Perubahan status zona inti pada kawasan Konservasi Perairan nasional.
Pasal 51 ayat 1 UU no.1 tahun 2014, Menteri berwenang menetapkan:
a.     Menerbitkan dan mencabut izin memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan Dampak penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Stategis terhadap perubahan lingkungan, dan
b.        Menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
Pasal 60
Ada beberapa perubahan pada Pasal 60 yang terletak poin (a), (b), (c), dan (i) serta tambahan poin pada ayat 1 (satu) menjadi ayat 1 ( a-l)
“a...yang telah ditetapkan HP-3.”
Menjadi
“a. memperoleh akses terhadap bagian perairan Pesisir yang sudah diberi Izin lokasi dan Izin pengelolaan.”
“b. memperoleh kompensasi karena hilangnyaakses terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;”
Poin (b) diatas dihilangkan dan diganti poin (b) dan (c) pada pasal 60 UU no.1 tahun 2014
“b. Mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;”
“c. Menusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;”
“i. Melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;serta”
            Menjadi
“i. Melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;”
            Tambahan point pada ayat 1 (satu)
“l. Mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahn yang dihadapi dalam pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 63
Ayat 2
“Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.”
            Menjadi
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.”
Ayat 3
Pada ayat 3 terdapat perbaikan kalimat pada poin (g)
“g. Penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; serta”
            Menjadi
“g. Penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan; dan
Pasal 71
Pasal 71 UU no.27 tahun 2007 membahas mengenai sanksi administratif yang diberikan apabila terjadi pelanggaran dalam HP-3. Sedangkan pasal 71 UU no.27 tahun 2014 membahas mengenai sanksi administrasi yang diberikan jika terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Perubahan pada Pasal 71 didasarkan perubahan yang dilakukan pada Pasal 16 dan Pasal 19.
Pasal 75
Pada Pasal 75 UU no.27 tahun 2007 menjelaskan bahwa jika setiap orang melakukan kelalaiannya yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) maka akan dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).  Sedangkan Pasal 75 UU no.1 tahun 2014 menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi akan dipidana paling lam 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pasal 75A
Pasal 75A menjelaskan bahwa setiap orang yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil  tanpa izin pengelolaan akan dipidana kurangan paling lam 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 78A
Pasal 78A merupakan pasal tambahan yang berbunyi:
“ kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum undang-undang ini berlaku adalah menjadi kewenangan menteri”
Pasal 78B
Pasal 78A merupakan pasal tambahan yang berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, izin untuk memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun.

Analisis Perubahan UU No.27 Tahun 2007 ke UU No.1 Tahun 2014
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga dalam pemanfaatannya harus diatur dengan jelas dalam perundang-undangan supaya kekayaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikmati di masa sekarang dan masa mendatang.
Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Undang-undang ini secara garis besar membahas tentang Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan. Namun pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada negara secara memadai atas Pengelolaan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum yang ada dimasyarakat. Perubahan pasal-pasal tersebut kemudian disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Pada UU no.1 tahun 2014 negara mempunyai wewenang dan tanggungjawab yang lebih memadai. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal yang mengalami perubahan contohnya pasal 51 yang membahas tentang kewenangan Menteri. Berikut perubahannya:
Pasal 51 ayat 1UU no.27 tahun 2007, Menteri berwenang menetapkan:
a.         HP-3 di Kawasan Startegi Nasional Wilayah Tertentu
b.  Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan danpak besar terhadap perubahan lingkungan, dan
c.         Perubahan status zona inti pada kawasan Konservasi Perairan nasional.
Pasal 51 ayat 1 UU no.1 tahun 2014, Menteri berwenang menetapkan:
a.     Menerbitkan dan mencabut izin memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan Dampak penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Stategis terhadap perubahan lingkungan, dan
b.        Menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
Selain perubahan isi pasal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 merupakan hasil penyempurnaan kalimat pada beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Beberapa contoh hasil penyempurnaan:
Pasal 1 Ayat 17
“...dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan...”
            Menjadi
“...yang dapat disusun oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan...”
Pasal 14 Ayat7
“...maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.”
            Menjadi
“...dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.”
Pasal 63
Ayat 2
“Pemerintah wajib mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berdaya guna dan berhasil guna.”
            Menjadi

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha Masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif lainnya.”

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca. jika ada kesalahan ataupun kekeliruan mohon maaf dan saya mengharapkan kritik dan saran membangun dari para pembaca. Terima Kasih


Sumber :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014