Sampai
saat ini batas wilayah Indonesia dengan 10 negara tetangga yang meliputi
Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Papua Nugini, Australia,
India, Palau, dan Timor Leste. Batas maritime harus segera diselesaikan supaya
tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran wilayah akibat adanya perbedaan
klaim batas wilayah maritime. Perbedaan klaim atas suatu wilayah terutama
wilayah gmail.comperairan akan menyebabkan berbagai konflik antar dua atau
lebih negara.
Indonesia
dan Malaysia kembali mengadakan pertemuan untuk membahas upaya untuk
mempercepat penyelesaian batas maritime
antar kedua negara. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan tingkat khusus kedua
negara yang bertugas untuk memberikan pertimbangan hukum dan teknis serta
pertimbangan politis dalam menyelesaikan batas maritime kedua negara. Sampai
saat ini Indonesia dan Malaysia masih harus menyelesaikan batas maritim di 5
(lima) segmen, yakni Laut Sulawesi, laut Tiongkok Selatan, Selat Singapura
bagian Timur, Selat Malaka bagian Selatan dan Selat Malaka. Selain batas
maritime Indonesia-Malaysia juga masih harus menyelesaikan lima tapal batas di
Kalimantan Barat. Lima tapal batas tersebut adalah Camar Bulan, di Kabupaten
Sambas, Patok D400, daerah Gunung Raya, Sei Buan, dan Batu Aum di Kabupaten
Bengkayang.
Batas
wilayah maritim Indonesia dengan Timur Leste dan Palau, Indonesia belum membuat
kesepakatan apa pun dengan kedua negara tersebut. Meskipun demikian Indonesia
dan Timor Leste sudah ada pembicaraan batas darat sedangkan untuk penentuan
batas maritime dilakukan setelah batas darat selesai disepakati.
Secara
garis besar perjanjian batas maritime Indonesia-Australia dibagi menjdai 3
(tiga) bagian, yaitu perjanjian perbatasan maritime tanggal 18 Mei 1971
mengenai batas landas kontinen di wilayah perairan Selatan Papua Dan Laut
Arafura, perjanjian perbatasan pada tanggal 9 Oktober 1972 mengenai Batas
Landas Kontinen di wilayah Laut Timor dan Laut Arafura, dan perjanjian
perbatasan maritime pada tanggal 14 Maret 1997 yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif
dan Batas Landas Kontinen Indonesia Australia dari perairan Selatan Pulau Jawa
termasuk perbatasan maritim di Pulau Ashmore dan Pulau Chrismas.
Setelah
20 tahun melakukan perundingan akhirmya Indonesia dan Filipina menyepakati perbatasan
Zona Ekonomi Eksklusif yang ditandatangani
di Manila pada tanggal 23 Mei 2014.
Indonesia dan Filipina memiliki perbatasan maritim diperairan sekitar
Laut Sulawesi dan Samudera pasifik. Kedua negara saling berhadapan dan
berdampingan sehingga penarikan garis batas ZEE tidak dapat mencapai 200 mil.
Untuk
penetapan batas wilayah antara Indonesia dan Singapura kedua nagara tersebut
telah melakukan perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah di bagian
Selat Singapura yang ditandatangani di
Jakarta 10 Mei 2014 dan perjanjian tentang penetapan garis batas laut
wilayah di Segmen Timur Selat Singapura yang ditandatangani di Singapura pada
tanggal 3 September 2014.
by : Imung Arta Gumeidhidta